Manado.suara.com - Rebecca Klopper ternyata telah membuat laporan atas dugaan pemerasan yang dia alami, terkait video syur yang memuat dirinya, pada bulan Oktober 2022 silam.
Laporan terbaru Rebecca Klopper ini sebenarnya bukan kali pertama dia melaporkan pemerasan yang dia alami. Sebelumnya, pada tanggal 6 Oktober 2022, Rebecca juga telah melaporkan kasus serupa kepada polisi.
Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukumnya, Ramzi, yang juga mewakili Rebecca dalam kasus sebelumnya.
Baca Juga:CEK FAKTA: Hari Ini Fadly Faisal Resmi Tersangka dan Terancam 20 Tahun Penjara
Dalam kasus pertamanya, polisi berhasil menetapkan dua tersangka yang kemudian ditahan selama hampir dua bulan.
Namun, mereka akhirnya dibebaskan melalui proses restorative justice. Restorative justice merupakan sebuah mekanisme penyelesaian kasus di luar pengadilan yang berfokus pada pemulihan kerugian dan rekonsiliasi antara korban dan pelaku.
Pada tanggal 26 Mei 2023, Rebecca Klopper secara resmi mengajukan laporan polisi di Bareskrim Polri terkait pemerasan dan pengancaman yang dia alami.
Ramzi, kuasa hukumnya, menjelaskan bahwa pemerasan tersebut berhubungan dengan sebuah video. Rebecca menjadi korban pemerasan ketika video tersebut diungkapkan dan digunakan untuk memaksa dan mengancamnya.
Dalam pernyataannya, Ramzi menyatakan bahwa laporan polisi telah diproses dan akhirnya dicabut pada tanggal 28 November 2022 melalui restorative justice.
Baca Juga:CEK FAKTA: Sosok Sultan Malaysia yang Lamar Inara Rusli Bukan Orang Sembarangan!
“Sudah diproses bahkan saya sudah mencabut laporannya pada 28 November 2022, diselesaikan dengan cara restorative justice,” sambungnya
Ini menandakan bahwa terdapat perdamaian antara Rebecca dan tersangka, yang salah satunya merupakan teman Rebecca sendiri. Ini menunjukkan bahwa mereka berdua telah mencapai kesepakatan damai untuk menyelesaikan masalah ini di luar pengadilan.
Ramzi menjelaskan bahwa Rebecca tidak memiliki hubungan dekat dengan salah satu tersangka, baik sebagai mantan pacar maupun teman dekat. Ini menunjukkan bahwa tindakan pemerasan dapat terjadi antara siapa saja, bahkan di antara orang-orang yang tidak saling mengenal dengan baik.
Dua tersangka dalam kasus ini adalah RFM dan NR, keduanya adalah laki-laki. Mereka mengirim pesan ke Rebecca melalui pesan langsung (DM) dari akun anonim, mengancam akan menyebarkan video tersebut jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
“Inisialnya satu RFM dan satu lagi NR tersangkanya dua duanya laki-laki,” kata Ramzi.
Mereka meminta Rebecca untuk membayar sejumlah uang senilai Rp30 juta. Ancaman ini membuat Rebecca bingung dan akhirnya dia memutuskan untuk melaporkan kasus ini kepada polisi.
Untuk memenuhi tuntutan pelaku, Rebecca mengirim uang tersebut melalui transfer ke rekening bodong. Langkah ini akhirnya memungkinkan polisi untuk melacak pelaku dan menangkap mereka.