Manado.suara.com - Aktris Rebecca Klopper hingga sampai saat ini namanya masih terus menjadi perbincangan publik. Usai video syur mirip dirinya tersebar luas di jejaring sosial, kekasih Fadly Faisal itu layaknya ditelan bumi.
Rebecca Klopper belum menunjukkan batang hidungnya usai video syur tersebut beredar. Namun baru-baru ini, kondisi terbaru dari Rebecca diungkap oleh sahabat atau rekan terdekatnya.
Hal tersebut diketahui melalui tayangan kanal YouTube Seleb Oncam News, sahabat Rebecca Klopper, Aulia Fahmi yang juga merupakan sahabat dari Marrisya Icha mengungkap kondisi Rebecca.
Aulia Fahmi mengaku sempat melakukan video call dengan Rebecca Klopper. Ia menyebut saat ini kondisi wanita 21 tahun tersebut baik-baik saja.
Baca Juga:Ibunda Fadly Faisal Ngamuk saat Ditanya soal Dugaan Video Syur Mirip Rebecca Klopper: Gak Ada Etika!
"Ya tadi pada saat saya bertemu Marissya Icha. Dia sempat menghubungi Rebecca, dia video call dengan saya juga. Ya kondisinya sekarang sih baik-baik aja dia. Ya saya juga memberi nasihat supaya jangan down dengan adanya pemberitaan sekarang ini," kata Aulia Fahmi dikutip pada Jumat (26/5/2023).
Mengenai video syur yang beredar, kata Aulia, Rebecca sempat terkejut. Hingga pada akhirnya ia melaporkan penyebar video itu ke polisi.
"Ya kalau kaget pasti. Makanya ada laporan ke dua di cyber bareskrim yang mungkin akan diproses lebih lanjut oleh pihak cyber bareskrim," jelasnya.
Kabar terbaru Rebecca Klopper itu juga diungkap oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin. Ia mengaku saat ini kliennya dalam kondisi sehat. Kekasih Fadly Faisal itu pun disebut tengah menenangkan diri.
“Klien kami sedang menenangkan diri. Keadaannya alhamdulillah sehat," kata Sandy Arifin dikutip dari detikcom, Jumat (26/5/2023).
Sandy Arifin mengatakan, alasan Rebecca melaporkan hal ini ke polisi lantaran video syur yang sudah tersebar itu cukup merugikan kliennya. "Alasannya karena sudah sangat merugikan klien kami," tegasnya.
Seperti yang diketahui, Rebecca melaporkan akun penyebar video syur mirip dirinya itu dengan UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
"Hari Senin kemarin tanggal 22 Mei 2023, pukul 16.45 WIB berdasarkan laporan polisi LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, penerima kuasa RK melaporkan pemilik akun Twitter @/dedekkugem atas dugaan pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat akses pengiriman elektronik dan atau dokumen elektronik yang memuat kesusilaan," ungkap Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri.
"Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat 1, juncto pasal 27 ayat 1 UU RI no 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan korban atas RAPK alias RK dengan saksi FF dan LL," sambungnya.