Pengacara kondang, Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya mendadak dilaporkan ke polisi pada Kamis (22/12/2022) lalu.
Laporan kepada Kamaruddin dan Uya Kuya tertulis dengan nomor LP/5020/XII/2022/RJS tertanggal 22 Desember 2022.
Mereka dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait tudingan penyebaran berita hoaks.
Rupanya, tudingan tersebut berawal dari Kamaradduin menyebut 'polisi mengabdi ke mafia' di kanal YouTube Uya Kuya TV.
Baca Juga:Link Live Streaming Persita vs Barito Putera, BRI Liga 1 Segera Berlangsung
Bahkan, Kamaruddin menyebut polisi tidak mengabdi kepada negara selama satu bulan penuh.
Menurutnya, pengabdian polisi lebih banyak diberikan kepada para mafia.
"Kalau jujur, memang polisi di mana-mana rata-rata melakukan perbuatan itu kok (mengabdi kepada mafia)," ujar Kamaruddin Simanjuntak di tayangan YouTube Uya Kuya TV pada Jumat (9/12/2022) lalu.
"Maksudnya begini loh, polisi itu rata-rata mengabdi kepada negara cuma seminggu. 3 minggu itulah mengabdi kepada mafia," tambahnya.
Kamaruddin menyebut, buntut dari pengabdian polisi ke mafia membuat harta mereka melimpah.
Ia pun menyebut tak perlu munafik untuk menyembunyikan fakta yang sebenarnya sudah banyak diketahui oleh orang itu.
"Kita jujur ajalah, enggak usah hidup munafik. Makanya polisi banyak hartanya rata-rata," ujarnya.
Imbas dari perkataan tersebut, Kamaruddin dan Uya Kuya akhirnya dilaporkan ke polisi oleh Juliana dari Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH).
Julian membenarkan laporannya itu berkaitan dengan konten mereka yang diunggah di Youtube Uya Kuya.
"Telah melaporkan Kamarudddin Simanjuntak dan Surya Utama alias Uya Kuya terkait dengan kontennya Uya Kuya TV yang di YouTube," dikutip dari tayangan YouTube Intens Investigasi, Sabtu (24/12/2022).
"Bahwa Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa kepolisian dimana-mana bekerja mengabdi kepada negara rata-rata satu minggu, dan 3 minggunya mengabdi kepada mafia," jelas Julliana.
Menurut Juliana, perkataan Kamaruddin bisa menyesatkan dan membuat masyarakat tidak mempercayai institusi negara ini.
"Bahwa perkataan tersebut sangat menyesatkan dan sangat memfitnah institusi negara yang harus dijaga kehormatannya dan kesuciannya karena akan membawa fitnah ke masyarakat yang membuat potensi kepolisian ini bekerja untuk mafia, ini menyesatkan untuk masyarakat kita," tegas Juliana.
Adapun Kamaruddin dan Uya Kuya dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 (2) UU ITE, Pasal 14, 15 UU No 1 Tahun 1946 juncto Pasal 207 KUHP.
Bahkan, ancaman dalam pasal tersebut tak main-main yakni Kamaruddin dan Uya Kuya terancam hukuman 10 tahun penjara apabila terbukti bersalah.
"Kalau maksimal 10 tahun ya. Apalagi di dalam pasal 14 UU No 1 tahun 1946 itu kan kalau seandainya pernyataan berita bohong menimbulkan keonaran di masyarakat itu ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," ujar tim kuasa hukum Juliana.