Sensasi seakan tak pernah lepas dari sosok Syahrini kendati saat ini ia sudah nyaris tidak pernah muncul di depan kamera. Saat ini Syahrini justru lebih fokus menjalani hari-harinya sebagai istri dari pebisnis Reino Barack.
Belakangan ini rumah tangga Syahrini dan Reino diisukan akan berakhir di dengan perceraian. Di tengah isu tak sedap tersebut, beredar pula kabar Syahrini telah resmi dipidanakan.
Seperti dilihat di kanal YouTube Basa Basi, penyanyi dengan nama asli Rini Fatimah Zaelani itu dikabarkan dipidana karena terbukti melakukan penipuan perdagangan. Bukan hanya itu, di videonya, narator juga mengungkit soal penipuan donasi gempa bumi Cianjur.
"Gosip Artis Hari Ini ~ Sah Dipidanakan! Inilah Bukti Syahrini Lakukan Penipuan Perdagangan," seperti itulah judul yang dituliskan pengunggah video, dikutip pada Kamis (8/12/2022).
Baca Juga:Keluarga Enno Lerian Terlilit Utang Pinjol Lebih dari Rp 80 Juta
Sementara di bagian thumbnail-nya terlihat foto Syahrini yang tampaknya didampingi sang adik, Aisyahrani. Lalu terlihat pula tangkapan layar direct message yang diduga sebagai komplain dari pembeli scarf dagangan Syahrini.
"Syahrini Sah Dipidanakan, Berhijab Hanya Menutupi Kebusukan," tulis Basa Basi lebih lanjut.
Sementara di tangkapan layar itu terlihat keluhan seorang pembeli yang mengaku rugi sebesar Rp350 ribu. "Seenak-enaknya nanggepin komplen, gak kasian sama rakyat jelata.. katanya orang kaya punya anak yatim 5000, kok scarf 350 ribu ga ada tanggung jawabnya," ujar si pembeli.
Pembeli itu juga menyoroti akun jualan Syahrini yang terus mengunggah barang baru tetapi transaksi barang-barang lawas tak kunjung diselesaikan. Sementara yang dicurhati turut bersimpati dan menilai perbuatan penjual sudah bisa dikategorikan sebagai penipuan.
Video berdurasi 8 menit unggahan Basa Basi itu sudah ditonton 7 ribu kali lebih. Namun seperti apa kebenaran di balik narasinya?
Baca Juga:Yessy 'Sertifikat Rumah' Ngaku Hamil Anak Ryan Dono, Erina Gudono Mual dan Muntah
PENJELASAN
Usai ditelusuri, video unggahan Basa Basi itu ternyata tidak memuat informasi yang sesuai dengan narasinya.
Video tersebut justru lebih fokus membahas dugaan adanya penipuan penjualan barang oleh Syahrini. Komplain pembeli yang dijadikan bahan pemberitaan tersebut tampak diunggah oleh akun Instagram @conglie_willlneverdie.
Di unggahan tersebut, seorang warganet lantas ikut mempertanyakan soal kelanjutan donasi gempa bumi Cianjur, yang kemudian turut dibahas di video unggahan Basa Basi.
Narator menjelaskan bahwa Syahrini membuka donasi untuk gempa bumi Cianjur melalui adiknya, Aisyahrani.
Akun Instagram yang sama kemudian mengunggah tangkapan layar soal penjelasan sanksi pidana yang bisa diterima Syahrini apabila benar-benar terbukti menipu pembelinya.
"Pelaku usaha yang melanggar larangan memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai janji dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi dapat dipidana berdasarkan Pasal 62 Ayat (1) UU Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar," seperti itulah potensi pidana yang bisa dialami para penipu berkedok pedagang.
Akun @conglie_willlneverdie mengungkap penipuan transaksi jual beli online juga bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo. Pasal 28 Ayat (1) UU ITE.
Tangkapan layar inilah yang dijadikan dasar pemberitaan dugaan Syahrini dipidana, tetapi sampai saat ini tidak ada informasi kredibel yang menyebut Syahrini telah resmi dipidanakan.
Sampai akhir video juga tidak ada penjelasan Syahrini resmi dipidana. Justru pengunggah video membahas pasal-pasal dari akun @conglie_willlneverdie yang bisa menjerat apabila Syahrini benar-benar terbukti menipu pembeli.
KESIMPULAN
Dengan demikian, terungkap bahwa video unggahan Basa Basi memuat konten yang tidak sesuai dengan narasinya.
Faktanya Syahrini belum sah dipidanakan karena dugaan kasus penipuan pembelinya pun belum dibuktikan apalagi masuk ke ranah hukum. Hal yang sama juga berlaku mengenai donasi gempa bumi Cianjur yang dibuka oleh Syahrini.
Kesimpulannya, video berdurasi 8 menit ini dapat dikategorikan sebagai hoaks.