Terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo kesal terhadap istrinya sendiri karena tak patuh menjaga standar kesehatan protokol Covid-19, hingga akhirnya Putri Candrawati dinyatakan positif.
Mantan Kadiv Propam Polri tersebut mengklaim bahwa, selama ini keluarganya sangat mematuhi aturan yang diterapkan oleh pemerintah dalam rangka memutus penyebaran virus corona.
"Selain saya melakukan PCR, juga saya menambahkan dengan swab antigen yang ada di ruangan kerja atau rumah untuk mempercepat proses," kata Sambo dikutip dari laman Kanal Youtube KOMPAS TV pada Rabu, (23/11/2022).
Namun, Sambo kemudian membandingkan kondisi sang istri yang berada di rumah tahanan sehingga bisa terpapar Covid-19. Menurutnya, istrinya positif Covid-19 karena tidak mematuhi protokol kesehatan saat di rutan.
Baca Juga:Erina Gudono Mimpi Jelang Pernikahan, Kaesang Pangarep: Calon Istriku Gini Amat
"Istri saya sudah tidak mematuhi (Protokol Covid-19) di rutan kejaksaan, makannya dia positif sekarang," tuturnya.
"Selama ini (PC) belum pernah positif," tegas Sambo.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi dikabarkan terpapar Covid-19. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis kepada awak media.
Alhasil Putri Candrawathi harus menjalani sidang pada Selasa, (22/11/2022), kasus pembunuhan berencana terhadap atau Brigadir J secara daring.
Istri Ferdy Sambo itu pun hanya ditemani oleh perwakilan pengacara dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Baca Juga:Terlalu Banyak Kontroversi, Jerome Kurnia Tak Antusias Sambut Piala Dunia 2022
Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menyampaikan bahwa ia sempat menjenguk Putri Candrawathi beberapa waktu lalu. Pada saat itu, Putri Candrawathi sudah mengeluhkan bahwa ia merasa tidak enak badan dan mengalami flu.
Kemudian, kepada petugas Rutan, Arman pun sempat menyampaikan agar dilakukan tes antigen maupun PCR kepada kliennya. Baru pagi tadi, pihaknya mendapat kabar bahwa Putri terinfeksi Covid-19.
Sebagaimana diketahui, Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.